Update Terbaru: E-Billing Pajak Kini Bisa via QRIS! Simak Cara Mudahnya

Terobosan baru DJP: Pembayaran pajak kini bisa dilakukan via QRIS. Proses lebih cepat, praktis, dan bisa dilakukan kapan saja.

Update Terbaru: E-Billing Pajak Kini Bisa via QRIS! Simak Cara Mudahnya

Kabar baik bagi Wajib Pajak! Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja meluncurkan fitur pembayaran pajak melalui QRIS pada sistem e-Billing. Inovasi terbaru ini resmi diluncurkan 3 hari yang lalu dan sudah bisa digunakan oleh seluruh Wajib Pajak.

Keunggulan Pembayaran Pajak via QRIS

Dengan integrasi QRIS, proses pembayaran pajak menjadi lebih praktis dan efisien. Berikut beberapa manfaatnya:

  • Proses lebih cepat - Hanya perlu scan QR code
  • Akses mudah - Bisa menggunakan berbagai aplikasi e-wallet dan mobile banking
  • Real-time verification - Status pembayaran langsung terupdate
  • Available 24/7 - Bisa bayar kapan saja

Langkah-langkah Pembayaran Pajak via QRIS

  1. Buat ID Billing melalui aplikasi DJP Online
  2. Pilih metode pembayaran "QRIS"
  3. Scan QR code yang muncul menggunakan aplikasi e-wallet atau mobile banking
  4. Konfirmasi pembayaran
  5. Tunggu notifikasi berhasil

Tips Penting

Pastikan Anda:

  • Memiliki saldo cukup di e-wallet atau rekening bank
  • Menyimpan bukti pembayaran
  • Memverifikasi status pembayaran di DJP Online
  • Melakukan pembayaran sebelum jam 23.59 WIB

Inovasi ini merupakan bagian dari transformasi digital perpajakan Indonesia menuju sistem yang lebih modern dan user-friendly. Selamat mencoba!

Read more