Update Terbaru: E-Billing Pajak Kini Bisa via QRIS! Simak Cara Mudahnya
Terobosan baru DJP: Pembayaran pajak kini bisa dilakukan via QRIS. Proses lebih cepat, praktis, dan bisa dilakukan kapan saja.
Kabar baik bagi Wajib Pajak! Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja meluncurkan fitur pembayaran pajak melalui QRIS pada sistem e-Billing. Inovasi terbaru ini resmi diluncurkan 3 hari yang lalu dan sudah bisa digunakan oleh seluruh Wajib Pajak.
Keunggulan Pembayaran Pajak via QRIS
Dengan integrasi QRIS, proses pembayaran pajak menjadi lebih praktis dan efisien. Berikut beberapa manfaatnya:
- Proses lebih cepat - Hanya perlu scan QR code
- Akses mudah - Bisa menggunakan berbagai aplikasi e-wallet dan mobile banking
- Real-time verification - Status pembayaran langsung terupdate
- Available 24/7 - Bisa bayar kapan saja
Langkah-langkah Pembayaran Pajak via QRIS
- Buat ID Billing melalui aplikasi DJP Online
- Pilih metode pembayaran "QRIS"
- Scan QR code yang muncul menggunakan aplikasi e-wallet atau mobile banking
- Konfirmasi pembayaran
- Tunggu notifikasi berhasil
Tips Penting
Pastikan Anda:
- Memiliki saldo cukup di e-wallet atau rekening bank
- Menyimpan bukti pembayaran
- Memverifikasi status pembayaran di DJP Online
- Melakukan pembayaran sebelum jam 23.59 WIB
Inovasi ini merupakan bagian dari transformasi digital perpajakan Indonesia menuju sistem yang lebih modern dan user-friendly. Selamat mencoba!