Kabar baik bagi Wajib Pajak! Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja meluncurkan fitur pembayaran pajak melalui QRIS pada sistem e-Billing. Inovasi terbaru ini resmi diluncurkan 3 hari yang lalu dan sudah bisa digunakan oleh seluruh Wajib Pajak.
Keunggulan Pembayaran Pajak via QRIS
Dengan integrasi QRIS, proses pembayaran pajak menjadi lebih praktis dan efisien. Berikut beberapa manfaatnya:
- Proses lebih cepat - Hanya perlu scan QR code
- Akses mudah - Bisa menggunakan berbagai aplikasi e-wallet dan mobile banking
- Real-time verification - Status pembayaran langsung terupdate
- Available 24/7 - Bisa bayar kapan saja
Langkah-langkah Pembayaran Pajak via QRIS
- Buat ID Billing melalui aplikasi DJP Online
- Pilih metode pembayaran "QRIS"
- Scan QR code yang muncul menggunakan aplikasi e-wallet atau mobile banking
- Konfirmasi pembayaran
- Tunggu notifikasi berhasil
Tips Penting
Pastikan Anda:
- Memiliki saldo cukup di e-wallet atau rekening bank
- Menyimpan bukti pembayaran
- Memverifikasi status pembayaran di DJP Online
- Melakukan pembayaran sebelum jam 23.59 WIB
Inovasi ini merupakan bagian dari transformasi digital perpajakan Indonesia menuju sistem yang lebih modern dan user-friendly. Selamat mencoba!