Perhitungan Pajak Progresif untuk PPh Pasal 21
Pajak penghasilan merupakan salah satu jenis pajak yang sangat sering dibahas karena memiliki subjek pajak dengan segmen yang besar. Pajak penghasilan juga memiliki beberapa aturan spesifik yang harus dipahami. Salah satunya adalah tarif progresif PPh 21 2019, yang berlaku untuk tahun pajak 2019.
Tarif pajak orang pribadi berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021 , yang memperbaharui Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Adapun tarif tersebut sebagai berikut:
Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
Penghasilan tahunan hingga Rp60.000.000 | 5% |
Penghasilan tahunan di atas Rp60.000.000 – Rp250.000.000 | 15% |
Penghasilan tahunan di atas Rp250.000.000 – Rp500.000.000 | 25% |
Penghasilan tahunan di atas Rp500.000.000 – Rp 5 M | 30% |
Penghasilan tahunan di atas Rp 5 M | 35% |
Bagi penerima penghasilan (wajib pajak) yang tidak punya NPWP, tarif yang dikenakan lebih tinggi 20% dari tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP.