Simplifikasi Proses Pendaftaran Pengusaha Kena Pajak Pasca-Implementasi Coretax
Tahukah Anda proses bisnis registrasi kini lebih mudah video ini akan membahas tata cara dalam proses bisnis registrasi pengusaha kena pajak.
Video ini diperuntukkan bagi wajib pajak terdaftar yang akan dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak atau biasa disebut PKP dan pengusaha kena pajak yang akan melakukan pencabutan pengukuhan PKP yuk simak video berikut ini.
Sebelum memulai harap diketahui bahwa informasi yang disampaikan pada video ini dapat berubah sesuai dengan perkembangan ketentuan perpajakan terbaru dan proses pengembangan sistem reformasi pajak
Sumber: Youtube DJP
Pengusaha kena pajak adalah pengusahayang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau penyerahan jasa kena pajak berdasarkan undang-undang pajak pertambahan nilai wajib pajak yang mempunyai peredaran bruto lebih dari 4,8 miliar dalam setahun wajib dikukuhkan sebagai PKP.
Sedangkan wajib pajak yang omsetnya di bawah 4,8 miliar dalam setahun tidak wajib dikukuhkan sebagai PKP tetapi juga dapat mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai PKP Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan layanan administrasiperpajakan melalui kanal 3C yaitu Click, Call and Counter.
- Click artinya layanan administrasi perpajakan dapat diakses secara daring melalui laman pajak.go.id
- Call artinya layanan administrasi perpajakan dapat diakses melalui telepon king pajak
- Counter artinya layanan administrasi perpajakan dapat dilakukan melalui pos atau loket di Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan.
Namun layanan yang tersedia pada kanal-kanal tersebut masih terbatas.
Direktorat Jenderal Pajak melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau biasa disebut Cortax.
Pada sistem saat ini saluran layanan administrasi PKP terbatas pada loket aplikasi nomor seri faktur pajak pembuatan faktur dan pelaporan SPT Masa PPN berbeda-beda integrasi data faktur seperti faktur pajak masukan dan keluaran tidak otomatis masuk dalam akun wajib pajak.
Alur proses pembuatan faktur pengkreditan hingga pelaporan SPT Masa PPN belum terintegrasi sedangkan pada Coretax saluran layanan administrasi. Tersedia di banyak channel aplikasi yangdigunakan tersedia dalam satu aplikasidata faktur pajak Keluaran dan fakturpajak masukan terintegrasi dan alur proses seluruhnyaterintegrasi Sekarang mari kita bahastata laksana dalam proses bisnis registrasi pengusaha kena pajakpengukuhan pengusaha kena pajak wajibpajak yang telah terdaftar dapatmengajukan permohonan pengukuhan PKP.