Update Perpajakan Terbaru November 2025: Penerimaan Pajak, Tarif Bunga Sanksi, dan Strategi Optimalisasi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mencatat perkembangan signifikan dalam penerimaan pajak pada November 2025. Sampai tanggal 24 November 2025, DJP berhasil mengumpulkan Rp11,99 triliun dari 106 pengemplang pajak dari total 201 wajib pajak pengunggak, dengan target akhir tahun sebesar Rp20 triliun. Langkah akselerasi penagihan aktif dan kerja sama lintas instansi terus dilakukan untuk mendorong pelunasan tunggakan pajak.
Selain itu, bulan November ini Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga sanksi dan imbalan pajak terbaru melalui KMK No. 8/MK/EF/2025 yang berlaku selama 1-30 November 2025. Penetapan ini menjadi rujukan bagi wajib pajak dalam menghitung denda dan kompensasi terkait keterlambatan pembayaran pajak, sehingga memberikan kepastian dan ketepatan dalam perhitungan kewajiban perpajakan.
Namun, DJP juga menghadapi tantangan berupa lonjakan restitusi pajak yang mencapai Rp340,52 triliun hingga Oktober 2025, naik 36,4% dibanding tahun sebelumnya. Hal ini memengaruhi kelancaran penerimaan pajak, meskipun kondisi ekonomi Indonesia tetap stabil.
Potensi pajak yang belum terserap masih sangat besar, tercatat Rp548 triliun terutama dari sektor UMKM yang mendominasi PDB namun kontribusi pajaknya belum optimal. Oleh karena itu, DJP terus memperkuat tata kelola, administrasi perpajakan, dan edukasi agar kepatuhan dan partisipasi wajib pajak meningkat.
Tips dan trik untuk para wajib pajak agar tetap patuh dan memanfaatkan fasilitas perpajakan antara lain:
- Aktif menggunakan sistem pelaporan elektronik seperti Coretax untuk kemudahan pelaporan SPT dan pembayaran pajak.
- Memperhatikan pengumuman tarif bunga sanksi untuk menghindari denda yang membengkak.
- Memanfaatkan insentif perpajakan yang diberikan pemerintah dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi.
- Melakukan pelunasan dan pelaporan pajak tepat waktu untuk menghindari akumulasi tunggakan dan potensi audit.
Dengan perkembangan terbaru ini, diharapkan para wajib pajak dapat lebih sadar akan kewajiban perpajakan dan pemerintah mampu mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak untuk mendukung pembangunan nasional.
Sumber informasi utama berasal dari Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia per November 2025.